KAMPOENG 3D

Kontak Mitra

Kampoeng 3D Community is a 3D Visualization Community formed in 2011, initially we formed as a Facebook Group so that everyone can share the project and giving comments each other with ease that will help to improve the quality of their work.

As a media to share, socialize and as a learning resources in all aspects of 3D Visualizations, We would like to provide an opportunity as a 'portal' for all 3D Artists especially in Indonesia to promote and show their work in the creative industry to the world through this website.

kampoeng3d.com is one of our contributions to more seriously develop The 3D Visualization Industry in Indonesia, we sincerely hope to be a 'place' for all professional 3D Artist especially in Indonesia. We also like to thank you to all 'Official Partners' of kampoeng3d.com and to all members who supporting us and keep us grow.


Realestat Indonesia (REI)

Kontak Mitra

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) didirikan pada hari Jumat bersejarah 11 Februari 1972 di Jakarta, mungkin tak terbayangkan oleh para pendirinya, bahwa empat puluh tahun kemudian REI akan menjadi asosiasi yang banyak memberi warna dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Betapa tidak, jauh berbeda dibandingkan 40 tahun silam, REI yang kini beranggotakan ribuan pengembang besar-kecil di seluruh nusantara telah berhasil tampil secara terampil - termasuk sebagai mitra pemerintah - salam pembangunan perumahan di Indonesia. Bahkan, kehadiran dan kiprah REI kerap dijadikan takaran dalam mengukur suhu perekonomian dan moneter di Indonesia. Ini sungguh luar biasa.


INKINDO BALI

Kontak Mitra

INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) adalah asosiasi perusahaan jasa konsultansi yang independen dan berdiri pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta sebagai hasil merger antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia), IKINDO didirikan pada tanggal 10 Februari 1970 dan PKTPI didirikan pada tanggal 8 Oktober 1971. Merger tersebut, menyatukan seluruh asosiasi-asosiasi konsultan dalam satu wadah, dan merupakan tindakan pengembangan yang professional serta lebih efektif. Merger tersebut juga memperkenalkan INKINDO sebagai sumber daya pembangunan utama yang didukung perusahaan-perusahaan jasa konsultansi Indonesia.

INKINDO Bali berdiri pada tanggal 26 Februari 1982 dengan jumlah anggota pada saat awal berdirinya berjumlah 26 perusahaan jasa konsultan. Setelah 29 tahun berdiri, INKINDO Bali sekarang memiliki anggota sebanyak 153 perusahaan jasa konsultan yang tersebar di seluruh Provinsi Bali dengan alamat:

Kantor Sekretariat INKINDO Bali
Jalan Drupadi VI No. 3, Denpasar - Bali
Telp. (0361) 245966, 245977
Fax. (0361) 245952

Dalam perjalanan organisasi, INKINDO Bali sudah melaksanakan 8 (delapan) kali musyawarah daerah (perangkat organisasi tertinggi) dimana setiap hasil musyawaran daerah telah metetapkan visi & misi, tujuan & sasaran, strategi & kebijakan organisasi INKINDO Bali yang terangkum dalam pedoman Garis-Garis Besar Haluan dan Kebijakan Organisasi (GBHKO) serta susunan kepengurusan INKINDO Bali secara lengkap.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Kontak Mitra

VISI
Terwujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang profesional, efisien dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional
MISI
Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

SASARAN

  1. Menjadikan LPJK sebagai suatu lembaga yang mandiri, profesional serta dapat dipercaya baik di dalam maupun di luar negeri.
  2. Mengembangkan usaha jasa konstruksi yang memiliki kekuatan, berdaya saing, efisien serta produktifitas yang tinggi.
  3. Memprioritaskan pada kejelasan dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

STRATEGI

  1. Mengembangkan jasa konstruksi nasional yang kokoh dan mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif.
  2. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih.
  3. Meningkatkan keterkaitan sinergi antar sektor lingkungan usaha.
  4. Memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakat umum terutama dalam sektor konstruksi.

TUGAS

  1. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
  3. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
  4. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.
  5. Meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

FUNGSI

  1. Sesuai dengan wewenang LPJK, menjalankan fungsi sebagai penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi yang memiliki kepentingan dan kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
  2. Sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi antar masyarakat jasa konstruksi, antar pelaku jasa konstruksi, Pemerintah dan pengguna jasanya, antar pelaku jasa konstruksi Indonesia dan pelaku jasa konstruksi asing serta segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah jasa konstruksi dalam pengertian luas yang mencakup seluruh kegiatan jasa konstruksi di dalam maupun di luar negeri.
  3. Sebagai mitra kerja Pemerintah dalam rangka perkembangan serta meningkatkan peran jasa konstruksi nasional untuk memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

WEWENANG

  1. Memberikan akreditasi kepada :
    1. Asosiasi Perusahaan untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
    2. Asosiasi Profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.
  2. Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.
  3. Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggungjawab profesi berlandaskan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
  4. Memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan serta pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari LPJK atas pelanggaran yang dilakukan.
  5. Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan LPJK
  6. Melakukan registrasi :
    1. Badan usaha nasional maupun asing yang telah mendapat sertifikat dan kualifikasi
    2. Tenaga kerja konstruksi nasional maupun asing yang memiliki sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja.
  7. Mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi
  8. Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan.
  9. Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
  10. Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.